KLIK PENDIDIKAN – Mohon maaf, tidak semua Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperoleh tunjangan kinerja (Tukin) pada Juli 2024.
Diketahui, dalam Perpres No 102 tahun 2018 tertulis bahwa per kelas jabatan TNI berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulannya.
Akan tetapi, ternyata ada pengeculian bagi TNI tertentu, yang mana ada suatu penyebab sehingga tukin TNI tersebut batal cair.
Diketahui, tunjangan dapat diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Jadi, sebelum negara memberikan tunjangan kinerja kepada TNI maka harus memperhatikan 3 hal di atas.
Mengutip dari pasal 3 dalam Perpres tersebut pada Minggu, 30 Juni 2024 berikut adalah 3 hal yang menjadi penyebab tunjangan kinerja TNI batal cair:
Baca Juga: Inilah Ketentuan Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024, Guru Wajib Baca Sebelum Mendaftar
-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki jabatan tertentu;
-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Terlepas dari itu semua, tukin menjadi tunjangan dengan besaran yang terbilang cukup besar. Semakin tinggi kelas jabatan TNI maka semakin tinggi pula besaran tukinnya.
Masih mengutip dari Perpres No 102 tahun 2018, berikut adalah besaran tukin TNI dilihat dari kelas jabatannya: