Gagal Cair Juli 2024, Tidak Semua TNI Mendapatkan Tunjangan Kinerja dari Negara, Simak Alasannya

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 17:22 WIB
3 hal yang menyebabkan seorang TNI batal mendapatkan tunjangan kinerja (Indonesia.go.id/ Diedit dengan Canva)
3 hal yang menyebabkan seorang TNI batal mendapatkan tunjangan kinerja (Indonesia.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Mohon maaf, tidak semua Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperoleh tunjangan kinerja (Tukin) pada Juli 2024.

Diketahui, dalam Perpres No 102 tahun 2018 tertulis bahwa per kelas jabatan TNI berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulannya.

Akan tetapi, ternyata ada pengeculian bagi TNI tertentu, yang mana ada suatu penyebab sehingga tukin TNI tersebut batal cair.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Calon Peserta PPG Tidak Perlu Tes Tertulis dan Wawancara khusus Guru Tertentu

Diketahui, tunjangan dapat diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Jadi, sebelum negara memberikan tunjangan kinerja kepada TNI maka harus memperhatikan 3 hal di atas.

Mengutip dari pasal 3 dalam Perpres tersebut pada Minggu, 30 Juni 2024 berikut adalah 3 hal yang menjadi penyebab tunjangan kinerja TNI batal cair:

Baca Juga: Inilah Ketentuan Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024, Guru Wajib Baca Sebelum Mendaftar

-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tidak memiliki jabatan tertentu; 

-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; 

-Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Baca Juga: Puji Syukur! Presiden Jokowi Apresiasi Para PNS dan PPPK seIndonesia dengan Memberikan 7 Tanda Jasa Berikut Ini

Terlepas dari itu semua, tukin menjadi tunjangan dengan besaran yang terbilang cukup besar. Semakin tinggi kelas jabatan TNI maka semakin tinggi pula besaran tukinnya.

Masih mengutip dari Perpres No 102 tahun 2018, berikut adalah besaran tukin TNI dilihat dari kelas jabatannya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PerPres No 102 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X