Nominalnya Gak Main-main! Segini Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenkumham Sesuai dengan Kelas Jabatan

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:45 WIB
PNS di lingkungan Kemenkumham terima tunjangan kinerja dengan nominal yang besar. (Sumsel.kemenkumham.go.id editing Canva)
PNS di lingkungan Kemenkumham terima tunjangan kinerja dengan nominal yang besar. (Sumsel.kemenkumham.go.id editing Canva)

KLIK PENDIDIKANTunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham nominalnya tidak main-main.

Nominal tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja di Kemenkumham bahkan mencapai 2 digit.

Yang berhak menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai dua digit tersebut merupakan pegawai dengan kelas jabatan tertinggi.

Baca Juga: Intip Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenkumham Berdasarkan Kelas Jabatannya, Ternyata Capai 2 Digit Loh

Kelas jabatan di Kemenkumham terdiri dari kelas jabatan 3 hingga kelas jabatan 17.

Menkumham Yasonna H Laoly tetapkan aturan mengenai besaran tunjangan dalam Permenkumham nomor 33 tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, terdapat 3 komponen penentu pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....

Komponen penentu tersebut meliputi:

- Penilaian kode etik pegawai dan kode perilaku pegawai

- Target kinerja dan nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai atau SKP

Baca Juga: CEK REKENING! Sri Mulyani Cairkan Tukin TNI Mulai Awal Juli 2024, Nominal Terendahnya Rp..

- Kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Kemenkumham

Berapa besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya?

Dilansir Klik Pendidikan dari Permenkumham nomor 33 tahun 2017, inilah daftar besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kemenkumham:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umiatun Halimah

Sumber: Permenkumham nomor 33 tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X