Nominalnya Gak Main-main! Segini Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenkumham Sesuai dengan Kelas Jabatan

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:45 WIB
PNS di lingkungan Kemenkumham terima tunjangan kinerja dengan nominal yang besar. (Sumsel.kemenkumham.go.id editing Canva)
PNS di lingkungan Kemenkumham terima tunjangan kinerja dengan nominal yang besar. (Sumsel.kemenkumham.go.id editing Canva)

Baca Juga: Juli Auto Cuan! Nadiem Makarim Transfer Rp300 Ribu Masuk Rekening Guru Honorer, Penuhi Persyaratan Ini…

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Baca Juga: SELAMAT YA! GURU NON ASN JENJANG TK PAUD DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN DARI PEMERINTAH, NOMINALNYA RP...

6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Baca Juga: Resmi! Inilah Aturan Cuti Bersama ASN yang Sudah Ditandatangani Jokowi Catat Baik-baik Tanggalnya..

10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Umiatun Halimah

Sumber: Permenkumham nomor 33 tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X