KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga: Inilah 10 SMA Paling Top di Provinsi Yogyakarta, 5 Diantaranya dari Kabupaten Sleman
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:
1. Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
Baca Juga: Inilah 10 SMA Paling Top di Provinsi Yogyakarta, 5 Diantaranya dari Kabupaten Sleman
3. Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
4. Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
5. Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
Baca Juga: Langsung dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Serentak Mendapatkan Tunjangan, Begini Lengkapnya...
7. Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.