Resmi! Inilah Aturan Cuti Bersama ASN yang Sudah Ditandatangani Jokowi Catat Baik-baik Tanggalnya..

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:39 WIB
Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Baca Juga: Inilah 10 SMA Paling Top di Provinsi Yogyakarta, 5 Diantaranya dari Kabupaten Sleman

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada:

1. Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

Baca Juga: Inilah 10 SMA Paling Top di Provinsi Yogyakarta, 5 Diantaranya dari Kabupaten Sleman

3. Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;

4. Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;

5. Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

6. Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan

Baca Juga: Langsung dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Serentak Mendapatkan Tunjangan, Begini Lengkapnya...

7. Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X