Resmi! Inilah Aturan Cuti Bersama ASN yang Sudah Ditandatangani Jokowi Catat Baik-baik Tanggalnya..

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:39 WIB
Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi tetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. (setkab.go.id)

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Dikenakan Sepanjang Tahun, Sudah Disahkan Tito Karnavian

Demikianlah aturan cuti bersama ASN yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X