KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi menetapkan tunjangan untuk PNS dan PPPK.
Tunjangan apa yang ditetapkan Jokowi untuk PNS dan PPPK?
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui lebih jelas.
Baca Juga: Bukan 60 Apalagi 58 Tahun! Segini Ketentuan Batas Usia Pensiun yang Diubah BKN
PNS dan PPPK resmi menjadi penerima tunjangan dari Jokowi.
Tunjangan ini masuk ke dalam penghargaan bagi PNS dan PPPK.
Ya, ada penghargaan khusus untuk PNS dan PPPK dari Jokowi.
PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan ini dari Jokowi.
Jokowi menetapkan penghargaan ini dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, inilah penghargaan dari Jokowi untuk PNS dan PPPK.
Baca Juga: Bersiap Seleksi CPNS dan PPPK Juli 2024! Perhatikan Formasi yang Tersedia jadi Pegawai Negeri
a. Penghasilan
Ada 7 penghargaan yang Jokowi berikan untuk PNS dan PPPK, 7 penghargaan itu salah satunya berupa penghasilan.