Langsung dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Serentak Mendapatkan Tunjangan, Begini Lengkapnya...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 16:43 WIB
Presiden Jokowi memberikan tunjangan kepada PNS dan PPPK. (setkab.go.id)
Presiden Jokowi memberikan tunjangan kepada PNS dan PPPK. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi menetapkan tunjangan untuk PNS dan PPPK.

Tunjangan apa yang ditetapkan Jokowi untuk PNS dan PPPK?

Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui lebih jelas.

Baca Juga: Bukan 60 Apalagi 58 Tahun! Segini Ketentuan Batas Usia Pensiun yang Diubah BKN

PNS dan PPPK resmi menjadi penerima tunjangan dari Jokowi.

Tunjangan ini masuk ke dalam penghargaan bagi PNS dan PPPK.

Ya, ada penghargaan khusus untuk PNS dan PPPK dari Jokowi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Pakaian Dinas PNS dan PPPK yang Dikenakan Sepanjang Tahun, Sudah Disahkan Tito Karnavian

PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan ini dari Jokowi.

Jokowi menetapkan penghargaan ini dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, inilah penghargaan dari Jokowi untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Bersiap Seleksi CPNS dan PPPK Juli 2024! Perhatikan Formasi yang Tersedia jadi Pegawai Negeri

a. Penghasilan

Ada 7 penghargaan yang Jokowi berikan untuk PNS dan PPPK, 7 penghargaan itu salah satunya berupa penghasilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X