KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira untuk para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di seluruh Indonesia!
Mulai bulan Juli ini, bonus berupa tambahan penghasilan (tamsil) akan segera cair ke rekening Anda.
Bonus ini tentu saja menjadi angin segar bagi para tenaga pendidik yang telah bekerja keras sepanjang tahun.
Baca Juga: Honorer Lulusan SD Sujud Syukur! Mardani Ali Sebut NIP PPPK Akan Diberikan Pada...
Bonus ini diberikan kepada guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Besaran bonus yang akan diterima adalah Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Bonus ini merupakan bonus kedua yang diterima pada tahun 2024 dan siap memberikan semangat baru bagi para guru.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Timur, Termasuk SMA Trensains Tebuireng
Pemerintah akan mencairkan bonus ini setiap tiga bulan sekali.
Jadi, meskipun bonus ini dihitung setiap bulan, para guru akan menerima pencairannya setiap tiga bulan.
Jangan khawatir, jumlah yang Anda terima tidak akan berkurang.
Adapun syarat-syarat Penerimaan Bonus
- Aktif Mengajar: Guru harus aktif mengajar di instansi pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
- Memiliki NUPTK: Setiap guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).