TOK, MENDAGRI TITO KARNAVIAN SAHKAN PAKAIAN DINAS PNS DAN PPPK UNTUK LIMA HARI KERJA

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 17:21 WIB
Sesuai kebijakan Mendagri Tito Karnavian, berikut pakaian dinas PNS dan PPPK pada lima hari kerja. (Ilustrasi/Instagram @titokarnavian)
Sesuai kebijakan Mendagri Tito Karnavian, berikut pakaian dinas PNS dan PPPK pada lima hari kerja. (Ilustrasi/Instagram @titokarnavian)

KLIK PENDIDIKAN - Mendagri Tito Karnavian telah mengesahkan pakaian dinas PNS dan PPPK.

Pakaian dinas yang disahkan oleh Tito Karnavian ini berlaku untuk digunakan pada lima hari kerja.

Pun aturan pakaian dinas ini berlaku kepada seluruh PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Siapkan Uang Pribadi, PNS dan PPPK Tidak Akan Ditanggung BPJS Kesehatan! Jokowi Teken Aturannya: Apabila Ingin Layanan..

Sebagai Mendagri, Tito Karnavian memiliki kewenangan dalam mengatur pakaian dinas yang dikenakan oleh PNS dan PPPK.

Pakaian dinas yang disahkan oleh Mendagri Tito Karnavian ini merupakan sebuah identitas bagi PNS dan PPPK.

Dalam menjalankan tugas kedinasannya terkhusus sepanjang lima hari kerja.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN! Jokowi Setujui PPPK Tidak Akan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Bila Inginkan Layanan Ini

Untuk diketahui, hari kerja PNS dan PPPK terkhusus yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

Telah tertuang di dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Disebutkan hari kerja PNS dan PPPK meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Pada hari kerja tersebut, PNS dan PPPK nantinya akan mengenakan pakaian dinas yang sudah disahkan oleh Tito Karnavian.

Baca Juga: SAH! Mulai 1 Juli 2024, Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Telah Diberlakukan: Seluruhnya Diwajibkan Datang Pukul...

Dimana Mendagri Tito Karnavian sudah sahkan di dalam peraturan perundang-undangan.

Berbentuk Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X