Dengan demikian, terdapat perbedaan pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK.
Tepatnya yang digunakan pada hari kerja Senin dan Selasa.***
Dengan demikian, terdapat perbedaan pakaian dinas yang digunakan oleh PNS dan PPPK.
Tepatnya yang digunakan pada hari kerja Senin dan Selasa.***
Sumber: Permendagri Nomor 11 Tahun 2020