Berdasarkan aturan Mendagri yang diterbitkan pada 28 Januari 2020 itu.
Pakaian dinas PNS dan PPPK untuk lima hari kerja, meliputi:
1. Pakaian dinas PNS
Pakaian dinas yang digunakan oleh PNS pada lima hari kerja yaitu pakaian dinas harian atau PDH, dengan ketentuan:
- PDH berwarna khaki, digunakan pada hari kerja Senin hingga Selasa
- PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam untuk celana/rok, digunakan pada hari kerja Rabu
- PDH batik/lurik/tenun atau pakaian khas daerah digunakan pada hari kerja Kamis dan Jumat.
2. Pakaian dinas PPPK
Pakaian dinas yang digunakan oleh PPPK selama 5 hari kerja berupa PDH, dengan ketentuan:
- PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam untuk rok/celana, digunakan pada hari kerja Senin hingga Rabu
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari kerja Kamis dan Jumat.