Ingin Pindah ke Daerah Impian! Ini Aturan Mutasi PNS dan Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Ketetapan BKN

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:58 WIB
Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk melakukan mutasi ke daerah impian! (Instagram @taspen)
Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk melakukan mutasi ke daerah impian! (Instagram @taspen)

Selain mutasi berdasarkan jenis-jenis tersebut, PNS juga bisa mengajukan mutasi atas permintaan sendiri. 

"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," ujar Ibtri.

Baca Juga: Siswa Siswi SMA Bergembira! Ada Seragam Sekolah Gratis yang Ditetapkan Nadiem Makarim Khusus Kategori Ini

Syarat Teknis Pengajuan Mutasi

Untuk mengajukan mutasi, terdapat beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS.

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima yang menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga: Ini Dia 3 Jabatan PNS dengan Usia Pensiun yang lebih Tinggi, Bukan Umur 68 Tahun Tapi lebih dari Itu Lagi, Cek Info Lengkapnya

3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal yang juga menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.

5. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.

Baca Juga: Tunjangan Guru Non ASN Bakalan Dibatalkan dan Diberhentikan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X