Selain mutasi berdasarkan jenis-jenis tersebut, PNS juga bisa mengajukan mutasi atas permintaan sendiri.
"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai enam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," ujar Ibtri.
Syarat Teknis Pengajuan Mutasi
Untuk mengajukan mutasi, terdapat beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Surat permohonan mutasi dari PNS.
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima yang menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal yang juga menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
4. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan.
5. Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non ASN Bakalan Dibatalkan dan Diberhentikan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
8. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar.