Beasiswa Gede untuk Anak PNS yang Wafat: Dapat Hingga Rp 45 Juta!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:43 WIB
Beasiswa hingga 45 juta siap diberikan oleh pemerintah kepada anak PNS yang ditinggal mati oleh orang tuanya (dok/pixabay)
Beasiswa hingga 45 juta siap diberikan oleh pemerintah kepada anak PNS yang ditinggal mati oleh orang tuanya (dok/pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan kabar baik bagi anak PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditinggal wafat. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, anak PNS yang meninggal dunia kini bisa menerima beasiswa besar dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. 

Program beasiswa ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan memastikan anak PNS tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Baca Juga: KEPUTUSAN FINAL SRI MULYANI! UANG MAKAN PNS AKAN DIPOTONG JIKA PEGAWAI Lakukan Ini

Berikut syarat untuk mendapatkan beasiswa ini:

- Anak yang belum menikah dan belum bekerja.

- Usia maksimal 25 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana atau setara.

Baca Juga: Sri Mulyani Batalkan Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV Bulan Juli 2024 Dengan Ketentuan ...

Besaran beasiswa yang diterima juga berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya:

- SD: Rp 45 juta

- SMP: Rp 35 juta

- SMA: Rp 25 juta

Baca Juga: Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!

- Perguruan Tinggi: Rp 15 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X