Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:19 WIB
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)

KLIK PENDIDIKAN - Uang pensiunan biasanya dicairkan jika sudah mencapai batas usia pensiunan. Untuk batas usia pensiunan setiap golongan dan jabatan tidaklah sama.

Termasuk syarat pensiunan bukan hanya faktor usia saja, tetapi wafat sebelum batas usia juga disebut pensiunan.

Untuk itu, pensiunan ataupun penerima pensiunan berhak menerima uang pensiunan sebagai bentuk apresiasi terhadap negara.

Taspen yang menyalurkan dana pensiun dan penerima pensiunan PNS dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca Juga: KINERJA BAGUS TAK LAGI CUKUP, JOKOWI TEGASKAN KRITERIA PPPK INI RESMI AKAN DIBERHENTIKAN OTOMATIS

Dilansir melalui website yogyakarta.bkn.go.id dikutip Klikpendidikan untuk penerima pensiunan PNS meninggal dunia maka istri/suami menerima tunjangan janda/duda.

Berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. Surat pengantar dari TASPEN/ASABRI

2. Fotocopy sah SK Pensiun

3. Fotocopy sah Akta Nikah

4. Akta lahir anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah dan belum berpenghasilan

5. Daftar keluarga

Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemda, Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Daerah Ini Diubah, Jadi...

6. Kartu keluarga

7. Surat pendaftaran istri/suami

8. Pas foto 3x4 (5 lembar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: TASPEN, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X