9. Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan
10. Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan
11. Fotocopy sah KTP
Selain itu, penerima pensiunan janda/duda PNS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.
- Golongan I A: Rp1.264.300
Baca Juga: Resmi dari Nadiem Anwar Makarim, Inilah yang Akan Peserta PPG Dapatkan Jika Lulus Uji Kompetensi
- Golongan I B: Rp1.264.300
- Golongan I C: Rp1.264.300
- Golongan I D: Rp1.264.300
- Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100
- Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100
- Golongan II C: Rp1.264.300 - Rp1.425.000
- Golongan II D: Rp1.264.300 - Rp1.485.300
- Golongan III A: Rp1.264.300 - Rp1.647.100
Baca Juga: Resmi! Pakaian Dinas Khaki Dilarang Dipakai ASN PPPK pada Hari Senin Selasa, Ini Sanksinya...
- Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800