Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:19 WIB
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)

9. Fotocopy sah Akta Kematian Istri/Suami pensiunan

10. Fotocopy sah surat keterangan kejanda/dudaan

11. Fotocopy sah KTP

Selain itu, penerima pensiunan janda/duda PNS akan mendapatkan gaji yang diatur dalam PP No 8 Tahun 2024.

- Golongan I A: Rp1.264.300

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Anwar Makarim, Inilah yang Akan Peserta PPG Dapatkan Jika Lulus Uji Kompetensi

- Golongan I B: Rp1.264.300

- Golongan I C: Rp1.264.300

- Golongan I D: Rp1.264.300

- Golongan II A: Rp1.266.300 - Rp1.367.100

- Golongan II B: Rp1.264.300 - Rp1.367.100

- Golongan II C: Rp1.264.300 - Rp1.425.000

- Golongan II D: Rp1.264.300 - Rp1.485.300

- Golongan III A: Rp1.264.300 - Rp1.647.100

Baca Juga: Resmi! Pakaian Dinas Khaki Dilarang Dipakai ASN PPPK pada Hari Senin Selasa, Ini Sanksinya...

- Golongan III B: Rp1.264.300 - Rp1.716.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: TASPEN, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X