KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar terbaru dan penting dari dunia aparatur sipil negara yang harus kalian ketahui.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan kriteria bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa diberhentikan secara otomatis.
Meskipun memiliki kinerja yang bagus, ternyata masih ada sejumlah alasan yang bisa menyebabkan PPPK diberhentikan.
Baca Juga: KINERJA BAIK TIDAK MENJADI JAMINAN, KONTRAK PPPK DIHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI APABILA
Simak selengkapnya!
PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak kerja.
Kontrak ini memiliki durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Namun, dengan peraturan yang tercantum dalam UU ASN terbaru, masa depan PPPK tidak lagi hanya bergantung pada kinerja semata.
Kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang meskipun memiliki kinerja yang baik.
Oleh karena itu, penting bagi semua PPPK untuk lebih berhati-hati dan memahami kriteria yang mengakibatkan PPPK bisa diberhentikan secara otomatis ini.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada beberapa kriteria yang dapat membuat PPPK diberhentikan secara otomatis, meskipun mereka telah mengabdi lama dan memiliki kinerja yang bagus.
Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:
- Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945