KINERJA BAGUS TAK LAGI CUKUP, JOKOWI TEGASKAN KRITERIA PPPK INI RESMI AKAN DIBERHENTIKAN OTOMATIS

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:13 WIB
Ilustrasi Jokowi tegaskan kriteria PPPK resmi akan diberhentikan secara otomatis (kolase antara presidenri.go.id dan setkab.go.id)
Ilustrasi Jokowi tegaskan kriteria PPPK resmi akan diberhentikan secara otomatis (kolase antara presidenri.go.id dan setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar terbaru dan penting dari dunia aparatur sipil negara yang harus kalian ketahui.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan kriteria bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa diberhentikan secara otomatis.

Meskipun memiliki kinerja yang bagus, ternyata masih ada sejumlah alasan yang bisa menyebabkan PPPK diberhentikan.

Baca Juga: KINERJA BAIK TIDAK MENJADI JAMINAN, KONTRAK PPPK DIHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI APABILA

Simak selengkapnya!

PPPK adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak kerja.

Kontrak ini memiliki durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Baca Juga: Resmi dari Jokowi! PPPK Meski Punya Kinerja Baik Akan Diputus Kontrak Kerja Jika Terbukti Melakukan Hal Ini…

Namun, dengan peraturan yang tercantum dalam UU ASN terbaru, masa depan PPPK tidak lagi hanya bergantung pada kinerja semata.

Kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang meskipun memiliki kinerja yang baik.

Oleh karena itu, penting bagi semua PPPK untuk lebih berhati-hati dan memahami kriteria yang mengakibatkan PPPK bisa diberhentikan secara otomatis ini.

Baca Juga: 1 Juli 2024 Cair Bersamaan, Pensiunan PNS Golongan I II III IV Terima Transferan Uang Pensiun Sebesar ini Rp

Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada beberapa kriteria yang dapat membuat PPPK diberhentikan secara otomatis, meskipun mereka telah mengabdi lama dan memiliki kinerja yang bagus.

Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut:

- Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X