Cair Juli, Nadiem Makarim Tetapkan Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II dengan...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:16 WIB
Nadiem Makarim beri syarat pencairan tunjangan profesi guru triwulan II sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud diedit dengan Pixellab.)
Nadiem Makarim beri syarat pencairan tunjangan profesi guru triwulan II sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Cairan tunjangan profesi guru triwulan 2 akan dimulai oleh Menteri Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pada bulan Juli 2024.

Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam pencairan tunjangan profesi guru ini ada syarat yang harus dipenuhi. 

Nadiem Makarim telah menetapkan syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: JANGAN TERLEWATKAN! BSI Berikan Beasiswa Untuk Sarjana, Tunggu Apalagi Cek Segera Persyaratannya

Adapun syarat yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II adalah sebagai berikut: 

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN! PNS dan PPPK Dapat JKK dan JKM dari PT Taspen, Sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah, Segini Nominalnya...

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Jangan Heran! Kabupaten Tangerang Punya 7 Universitas Terbaik dengan Peringkat Skala Nasional

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X