KINERJA BAGUS TAK LAGI CUKUP, JOKOWI TEGASKAN KRITERIA PPPK INI RESMI AKAN DIBERHENTIKAN OTOMATIS

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:13 WIB
Ilustrasi Jokowi tegaskan kriteria PPPK resmi akan diberhentikan secara otomatis (kolase antara presidenri.go.id dan setkab.go.id)
Ilustrasi Jokowi tegaskan kriteria PPPK resmi akan diberhentikan secara otomatis (kolase antara presidenri.go.id dan setkab.go.id)

Baca Juga: INILAH 6 JENIS TUNJANGAN BULANAN UNTUK PNS TNI POLRI DI LUAR GAJI POKOKNYA, ADA KENAIKAN?

- Meninggal Dunia

- Mencapai Batas Usia Pensiun atau Berakhirnya Masa Kontrak

- Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah

- Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

- Tidak Berkinerja

Baca Juga: Jangan Heran! Kabupaten Tangerang Punya 7 Universitas Terbaik dengan Peringkat Skala Nasional

- Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat

- Dipidana dengan Hukuman Penjara Minimal Dua Tahun

- Dipidana Karena Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Jabatan

- Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik

Baca Juga: KABAR BAIK! Tenaga Honorer Ini Punya Peluang Auto Lolos Seleksi PPPK 2024, Data Sudah Dikantongi MenPANRB Anas

PPPK yang diberhentikan karena beberapa hal di atas termasuk dalam pemberhentian secara tidak hormat.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam bekerja.

Dengan aturan ini, penting bagi semua PPPK untuk selalu meningkatkan kinerja dan menjaga integritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X