Resmi dari Jokowi! PPPK Meski Punya Kinerja Baik Akan Diputus Kontrak Kerja Jika Terbukti Melakukan Hal Ini…

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:39 WIB
kontrak kerja PPPK resmi dicabut berdasarkan kebijakan Presiden Jokowi (presidenri.go.id diedit photopea)
kontrak kerja PPPK resmi dicabut berdasarkan kebijakan Presiden Jokowi (presidenri.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menetapkan sebuah kebijakan penting yang berkaitan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi ini harus diikuti dan ditaati oleh para PPPK di seluruh Indonesia.

Pasalnya, PPPK akan diputus kontrak kerjanya berdasarkan kebijakan dari Presiden Jokowi meski mempunyai kinerja baik.

Dengan demikian, PPPK tidak akan lagi mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi gaji, tunjangan, dan lainnya.

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN! PNS dan PPPK Dapat JKK dan JKM dari PT Taspen, Sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah, Segini Nominalnya...

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Diketahui sebelumnya, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 49 Tahun 2018 tercatat bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun.

“Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun” isi pasal 37 ayat (1), beleid yang diteken Jokowi pada 22 November 2018 silam.

Kemudian kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Update! 29 DAFTAR SEKOLAH SMK SMA Negeri DI JAWA BARAT BERDASARKAN HASIL IIUN TERTINGGI, TERBAIK 1 DIRAIH oleh Pemilik 1,156 Siswa

Adapun perpanjangan kontrak kerja PPPK itu bisa dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terlepas dari itu, kontrak kerja PPPK bisa dicabut atau lebih tepatnya diberhentikan sebagai aparatur sipil secara tiba-tiba jika terbukti melakukan hal sebagai berikut ini:

* Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP no 49 tahun 2018, UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X