KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menetapkan sebuah kebijakan penting yang berkaitan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan yang ditetapkan Presiden Jokowi ini harus diikuti dan ditaati oleh para PPPK di seluruh Indonesia.
Pasalnya, PPPK akan diputus kontrak kerjanya berdasarkan kebijakan dari Presiden Jokowi meski mempunyai kinerja baik.
Dengan demikian, PPPK tidak akan lagi mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi gaji, tunjangan, dan lainnya.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Diketahui sebelumnya, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 49 Tahun 2018 tercatat bahwa kontrak kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun.
“Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun” isi pasal 37 ayat (1), beleid yang diteken Jokowi pada 22 November 2018 silam.
Kemudian kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun perpanjangan kontrak kerja PPPK itu bisa dilakukan apabila telah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terlepas dari itu, kontrak kerja PPPK bisa dicabut atau lebih tepatnya diberhentikan sebagai aparatur sipil secara tiba-tiba jika terbukti melakukan hal sebagai berikut ini:
* Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.