Beasiswa Gede untuk Anak PNS yang Wafat: Dapat Hingga Rp 45 Juta!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 19:43 WIB
Beasiswa hingga 45 juta siap diberikan oleh pemerintah kepada anak PNS yang ditinggal mati oleh orang tuanya (dok/pixabay)
Beasiswa hingga 45 juta siap diberikan oleh pemerintah kepada anak PNS yang ditinggal mati oleh orang tuanya (dok/pixabay)

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,72% dari gaji peserta setiap bulan. 

Iuran ini dibayarkan sesuai dengan sumber gaji peserta, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Salurkan Uang Tambahan ke Rekening PNS Golongan I II III dan IV Pada Bulan Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...

Dengan adanya bantuan beasiswa ini, diharapkan anak PNS yang meninggal dunia tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya.

Sehingga masa depan mereka tetap cerah meski kehilangan orang tua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X