KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyalurkan uang tambahan ke rekening PNS Golongan I II III dan IV pada bulan Juli 2024.
Uang tambahan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Uang tambahan bagi PNS Golongan I II III dan IV berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tersebut adalah uang makan.
Dalam PMK Nomor 49 tahun 2023, uang makan yang akan diberikan pada PNS Golongan I II III dan IV dihitung berdasarkan per hari.
Berikut adalah nominal uang makan berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023:
a. PNS Golongan I
PNS Golongan I mendapatkan uang makan dengan nominal sebesar Rp35.000 per hari
b. PNS Golongan II
PNS Golongan II mendapatkan uang makan dengan nominal sebesar Rp35.000 per hari
c. PNS Golongan III
PNS Golongan III mendapatkan uang makan dengan nominal sebesar Rp37.000 per hari
d. PNS Golongan IV