Dicairkan Serentak Pada Tanggal 1 Juli 2024, Inilah Nominal Gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang Siap Masuk Ke Rekening, Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Juni 2024 | 20:48 WIB
Inilah nominal gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang siap masuk ke rekening secara serentak pada bulan Juli 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi (presidenri.go.id)
Inilah nominal gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang siap masuk ke rekening secara serentak pada bulan Juli 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah nominal gaji PNS PPPK dan Pensiunan yang siap masuk ke rekening secara serentak pada bulan Juli 2024 yang ditetapkan Presiden Jokowi.

PNS PPPK dan Pensiunan akan mendapatkan gaji bulanan mereka pada bulan Juli 2024 mendatang.

Secara jadwal, pencairan gaji pokok PNS PPPK dan Pensiunan dilakukan tiap tanggal 1 di tiap bulannya.

Baca Juga: Sri Mulyani Terpaksa Hentikan Pemberian Uang Makan Pada Bulan Juli 2024 Kepada PNS dan PPPK Kategori Berikut

Maka jika mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, gaji pokok PNS PPPK dan Pensiunan akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024 nanti.

Sementara untuk besaran nominalnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan Presiden.

Gaji Pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024, PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: PT Taspen Siap Cairkan Gaji untuk Janda Duda Pensiunan PNS Pada Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...

Untuk lebih jelasnya inilah nominal gaji PNS PPPK dan pensiunan yang siap masuk rekening tanggal 1 Juli 2024.

Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024)

PNS Golongan I

- PNS Golongan Ia : (Rp 1.685.664 sampai dengan Rp 2.522.664)

- PNS Golongan Ib : (Rp 1.840.860 sampai dengan Rp 2.670.732)

- PNS Golongan Ic : (Rp 1.918.728 sampai dengan Rp 2.783.700)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024, PP Nomor 8 Tahun 2024, Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X