KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pensiun dari pemerintah apabila telah dipensiunkan dari jabatannya.
Uang pensiun diberikan setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.
Pencairan uang pensiun dilakukan melalui pihak penyalur yaitu PT Taspen yang bertugas mengelola dana manfaat pensiun.
Taspen telah menetapkan jadwal pencairan uang pensiun PNS dilakukan setiap awal bulan dengan besaran sesuai ketentuan.
Adapun besaran uang pensiun PNS akan disesuaikan dengan golongan terakhirnya saat menjabat.
PNS yang memiliki jabatan terakhir dengan golongan yang tinggi tentu akan mendapatkan uang pensiun yang lebih besar.
Baca Juga: Khusus Kategori Tenaga Honorer Ini, Menkeu Sri Mulyani Siapkan 2 Tunjangan Tambahan pada Juni 2024
Uang pensiun diberikan dalam bentuk gaji beserta tunjangan melekat, meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan pangan disebut juga tunjangan beras yang diberikan sebesar Rp72.420 ribu.
Baca Juga: SEGINI BESARAN GAJI POKOK PENSIUNAN JANDA DUDA PNS YANG DICAIRKAN 1 JULI, ADA TAMBAHAN TUNJANGAN INI
Sementara, gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada peraturan terbaru, gaji pokok pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada tahun ini.