KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi tetapkan nominal gaji PNS golongan I, II, III, IV di bulan Juli setelah mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan nominal 8 persen ini membuat gaji PNS golongan I, II, III, IV berbeda apabila dibandingkan dengan gaji PNS tahun lalu.
Kenaikan nominal 8 persen gaji PNS golongan I, II, III, IV dikarenakan sudah terbitnya PP nomor 5 tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mennyampaikan bahwa di dalam PP nomor 5 tahun 2024 ini, gaji PNS golongan I, II, III, IV di tahun 2024 berisi tentang nominal gaji PNS secara rinci/lengkap golongan I, II, III, IV.
Diharapkan adanya kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I, II, III, IV ini dapat memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder di bulan Juli.
Berikut merupakan nominal gaji PNS golongan I, II, III, IV di bulan Juli setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :
PNS GOLONGAN I
- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.685.700 s.d 2.522.600
- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.840.800 s.d 2.670.700
- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.918.700 s.d 2.783.700
- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.999.900 s.d 2.901.400