Segini Nominal Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Bulan Juli Setelah Naik 8 Persen di Tahun 2024, Presiden Jokowi Sahkan Nominalnya Rp...

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 18:09 WIB
Potret PNS yang akan mendapatkan gaji PNS di bulan Juli setelah kenaikan 12 persen di tahun 2024, nominalnya sesuai PP nomor 5 tahun 2024 (bkd.ntbprov.go.id)
Potret PNS yang akan mendapatkan gaji PNS di bulan Juli setelah kenaikan 12 persen di tahun 2024, nominalnya sesuai PP nomor 5 tahun 2024 (bkd.ntbprov.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi tetapkan nominal gaji PNS golongan I, II, III, IV di bulan Juli setelah mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan nominal 8 persen ini membuat gaji PNS golongan I, II, III, IV berbeda apabila dibandingkan dengan gaji PNS tahun lalu.

Kenaikan nominal 8 persen gaji PNS golongan I, II, III, IV dikarenakan sudah terbitnya PP nomor 5 tahun 2024 yang disahkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sujud Syukur! BKN Putuskan Bahwa Usia Pensiun ASN Tahun 2024 Diperpanjang Sampai 70 Tahun, Jabatan Ini Sangat Diuntungkan

Presiden Jokowi mennyampaikan bahwa di dalam PP nomor 5 tahun 2024 ini, gaji PNS golongan I, II, III, IV di tahun 2024 berisi tentang nominal gaji PNS secara rinci/lengkap golongan I, II, III, IV.

Diharapkan adanya kenaikan 8 persen gaji PNS golongan I, II, III, IV ini dapat memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder di bulan Juli.

Berikut merupakan nominal gaji PNS golongan I, II, III, IV di bulan Juli setelah kenaikan 8 persen di tahun 2024 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 :

Baca Juga: SETELAH BATAS USIA PENSIUN GURU ASN TIBA, SEMUA TUNJANGAN DIHENTIKAN, PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN PENGHASILAN INI SETIAP BULANNYA

PNS GOLONGAN I

- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.685.700 s.d 2.522.600

- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.840.800 s.d 2.670.700

- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.918.700 s.d 2.783.700

Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan Calon Peserta Didik Penyandang Disabilitas Bisa Mendaftar PPDB 2024 Melalui Jalur Ini

- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.999.900 s.d 2.901.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X