- PNS Golongan IVa : (Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 5.400.000)
- PNS Golongan IVb : (Rp 3.426.948 sampai dengan Rp 5.628.420)
- PNS Golongan IVc : (Rp 3.571.884 sampai dengan Rp 5.866.452)
- PNS Golongan IVd : (Rp 3.722.976 sampai dengan Rp 6.114.636)
- PNS Golongan IVe : (Rp 3.880.548 sampai dengan Rp 6.373.296)
Gaji Pokok PPPK (Diatur dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024)
- PPPK Golongan I: (Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.000)
- PPPK Golongan II: (Rp 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200)
- PPPK Golongan III: (Rp 2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200)
- PPPK Golongan IV: (Rp 2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600)
- PPPK Golongan V: (Rp 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900)
Baca Juga: Biaya UKT Naik Tahun Depan? DPR RI Sebut Sasaran Utama Beasiswa Bukan untuk Mahasiswa Miskin
- PPPK Golongan VI: (Rp 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100)
- PPPK Golongan VII: (Rp 2.858.800 sampai dengan Rp 4.551.800)