PT TASPEN KEMBALI SALURKAN GAJI POKOK PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV TANGGAL 1 JULI 2024, INI NOMINAL TERBARU

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 06:56 WIB
Di tahun 2024 ini alhamdulillah pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen (bkpsdm.indramayukab.go.id)
Di tahun 2024 ini alhamdulillah pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen (bkpsdm.indramayukab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS golongan I II III dan IV akan kembali mendapatkan transferan gaji pokok bulanan pada tanggal 1 Juli 2024 dari PT Taspen.

Selaku mitra pemerintah yang bertanggung jawab menyalurkan gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV, PT Taspen memastikan hak bulanan dibayarkan tepat waktu.

Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV dijadwalkan cair setiap tanggal 1 dan di tahun 2024 nominal terbaru sudah mulai berlaku.

Baca Juga: MOHON MAAF, SRI MULYANI PUTUSKAN BAGI PNS YANG MASUK KATEGORI INI TIDAK DIBERIKAN UANG MAKAN BULAN JULI 2024

Setelah diberikan kenaikan oleh Jokowi sebesar 12 persen dan sudah ditetapkan di dalam PP No 8 tahun 2024, maka daftar gaji tersebut akan menjadi acuan pembayaran PT Taspen.

Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV sendiri diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun terhadap Negara.

Pensiunan PNS berhak mendapatkan perbaikan pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim, Guru Penggerak Bisa Daftar PPG Tahun 2024, Syaratnya Cuma Ini!

Dengan adanya kenaikan gaji di tahun 2024, maka nominal yang diterima pensiunan PNS golongan I II III dan IV bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut.

a. Gaji pensiunan PNS golongan I terbaru tahun 2024

- Ia sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200

Baca Juga: HARAP BERBESAR HATI! Jokowi Telah Sepakati Kontrak Kerja PPPK untuk Diputus Meski Punya Kinerja Baik, Alasannya...

- Ib sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300

- Ic sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X