KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS golongan I II III dan IV akan kembali mendapatkan transferan gaji pokok bulanan pada tanggal 1 Juli 2024 dari PT Taspen.
Selaku mitra pemerintah yang bertanggung jawab menyalurkan gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV, PT Taspen memastikan hak bulanan dibayarkan tepat waktu.
Gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV dijadwalkan cair setiap tanggal 1 dan di tahun 2024 nominal terbaru sudah mulai berlaku.
Setelah diberikan kenaikan oleh Jokowi sebesar 12 persen dan sudah ditetapkan di dalam PP No 8 tahun 2024, maka daftar gaji tersebut akan menjadi acuan pembayaran PT Taspen.
Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV sendiri diberikan sebagai penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun terhadap Negara.
Pensiunan PNS berhak mendapatkan perbaikan pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim, Guru Penggerak Bisa Daftar PPG Tahun 2024, Syaratnya Cuma Ini!
Dengan adanya kenaikan gaji di tahun 2024, maka nominal yang diterima pensiunan PNS golongan I II III dan IV bulan Juli 2024 adalah sebagai berikut.
a. Gaji pensiunan PNS golongan I terbaru tahun 2024
- Ia sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp1.962.200
- Ib sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp2.077.300
- Ic sebesar: Rp1.748.100 sampai Rp2.165.200