KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan kabar baik bagi anak PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditinggal wafat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, anak PNS yang meninggal dunia kini bisa menerima beasiswa besar dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Program beasiswa ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga dan memastikan anak PNS tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Baca Juga: KEPUTUSAN FINAL SRI MULYANI! UANG MAKAN PNS AKAN DIPOTONG JIKA PEGAWAI Lakukan Ini
Berikut syarat untuk mendapatkan beasiswa ini:
- Anak yang belum menikah dan belum bekerja.
- Usia maksimal 25 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana atau setara.
Baca Juga: Sri Mulyani Batalkan Uang Makan PNS Golongan I II III dan IV Bulan Juli 2024 Dengan Ketentuan ...
Besaran beasiswa yang diterima juga berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya:
- SD: Rp 45 juta
- SMP: Rp 35 juta
- SMA: Rp 25 juta
Baca Juga: Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!
- Perguruan Tinggi: Rp 15 juta