Sah! Jokowi Setuju Kenaikan Tunjangan Suami Istri PNS, Berlaku Sejak 2024

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:51 WIB
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui kenaikan tunjangan suami/istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak tahun 2024. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang juga mengatur kenaikan gaji pokok PNS untuk semua golongan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran tunjangan suami/istri PNS ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok. 

Baca Juga: Coca Cola Indonesia Buka Lowongan Kerja sebagai Operator, Fresh Graduate atau Lulusan Baru Dipersilahkan Mendaftar Sekarang Juga!

Kenaikan gaji pokok ini otomatis membuat tunjangan suami/istri PNS ikut naik. 

Berikut adalah detail gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Baca Juga: Siapa Saja PNS yang Berhak Menerima Uang Paket Data dari Sri Mulyani Setiap Bulan? Berikut Daftarnya

- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Pandang Bulu, Walaupun Berstatus Sebagai Guru Penggerak, Guru yang Tidak Penuhi Syarat Ini Akan Ditolak Jadi Peserta PPG

- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X