Sah! Jokowi Setuju Kenaikan Tunjangan Suami Istri PNS, Berlaku Sejak 2024

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:51 WIB
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)

- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Baca Juga: PDNS 2 Diretas, Kominfo Tidak Berpangku Tangan, Nezar Patria: Tim Sedang Bekerja untuk Melakukan...

- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Baca Juga: IPK DIATAS 3 TIDAK MENJADI JAMINAN, Nadiem Makarim Resmi Putuskan Calon Guru Kategori Ini Gagal Ikut PPG 2024

- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Untuk mendapatkan tunjangan suami/istri, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan.

Baca Juga: Meluncur ke Rekening, Apa Saja 'Uang Saku' yang Didapatkan PNS Golongan I II III dan IV yang Ditetapkan Sri Mulyani? Ternyata Nominalnya Sebesar ..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X