Sah! Jokowi Setuju Kenaikan Tunjangan Suami Istri PNS, Berlaku Sejak 2024

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Kamis, 27 Juni 2024 | 20:51 WIB
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)
Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan suami istri PNS sejak tahun 2024, cek info selengkapnya di sini ya! (setneg.go.id)

Salah satunya adalah menyediakan akta nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. 

Perlu dicatat juga bahwa tunjangan ini akan dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia.

Jika kedua suami dan istri merupakan ASN, tunjangan ini hanya akan diterima oleh salah satu dari mereka.

Baca Juga: PT Ruijin Trade Indonesia Jaya Buka Lowongan Kerja Operator dengan Gaji Rp4,5 per Bulan, Ini Syarat dan Link Daftarnya!

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PNS beserta keluarganya.

Serta menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja mereka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PP Nomor 15 tahun 2019, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X