Baca Juga: Intip 7 Kampus Terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan, UIN Alauddin Makassar Masuk 3 Besar
9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Instansi asal PNS yang diajukan mutasi.
Proses mutasi ini dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses mutasi PNS dapat berjalan lebih tertib dan transparan, serta dapat mendukung karier PNS untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan individu.***