KLIK PENDIDIKAN - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki, mengumumkan aturan baru mengenai mekanisme pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, kini proses dan syarat mutasi PNS diatur dengan lebih rinci dan jelas.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara dan syarat mutasi PNS sesuai dengan peraturan BKN!
Baca Juga: GURU PESERTA PPG 2024 WAJIB PENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN NADIEM MAKARIM
Jenis-Jenis Mutasi PNS
Ibtri menjelaskan bahwa ada enam jenis mutasi yang diakomodasi dalam peraturan tersebut:
1. Mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Daerah.
2. Mutasi antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
3. Mutasi antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi.
4. Mutasi dari Instansi Daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
5. Mutasi antar-Instansi Pusat.
6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.