Ingin Pindah ke Daerah Impian! Ini Aturan Mutasi PNS dan Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Ketetapan BKN

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:58 WIB
Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk melakukan mutasi ke daerah impian! (Instagram @taspen)
Inilah syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk melakukan mutasi ke daerah impian! (Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibtri Rejeki, mengumumkan aturan baru mengenai mekanisme pengajuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, kini proses dan syarat mutasi PNS diatur dengan lebih rinci dan jelas.

Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara dan syarat mutasi PNS sesuai dengan peraturan BKN!

Baca Juga: GURU PESERTA PPG 2024 WAJIB PENUHI PERSYARATAN YANG DITETAPKAN NADIEM MAKARIM

Jenis-Jenis Mutasi PNS

Ibtri menjelaskan bahwa ada enam jenis mutasi yang diakomodasi dalam peraturan tersebut:

1. Mutasi dalam satu Instansi Pusat atau Daerah.

2. Mutasi antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

Baca Juga: HEBOH! PNS yang Memegang Barang Milik Negara, Bila Melakukan Hal Ini Dianggap Pelanggaran Serius, Cek Informasinya

3. Mutasi antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi.

4. Mutasi dari Instansi Daerah ke Instansi Pusat atau sebaliknya.

5. Mutasi antar-Instansi Pusat.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Sebentar Lagi, Begini Caranya Jika NIK Sudah Digunakan Orang Lain Saat Registrasi di SSCASN

6. Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X