Tunjangan Guru Non ASN Bakalan Dibatalkan dan Diberhentikan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

photo author
Nici Jumatul Fitri, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 18:21 WIB
Penjelasan Kemendikbudristek Mengenai Pembatalan dan Penghentian Tunjangan Guru Non ASN (kemdikbud.go.id)
Penjelasan Kemendikbudristek Mengenai Pembatalan dan Penghentian Tunjangan Guru Non ASN (kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Perubahan atas peraturan sekretaris jenderal kementrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 16 tahun 2023 diresmikan.

Peraturan terbaru untuk Guru Non ASN diumumkan melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2024 oleh Suharti, Sekjen Kemendikbud.

Dalam Peraturan terbaru yang disetujui oleh Sekjen Kemendikbud di uraikan penyebab pembatalan dan penghentian pembayaran tunjangan Guru Non ASN.

Baca Juga: 4 Kategori PNS Tidak Berhak Atas Jaminan Pensiun, Cek Segera!

Pembatalan pembayaran tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus terjadi apabila data dan perolehan sertifikat pendidik yang digunakan untuk memenuhi persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Guru Non ASN yang telah menerima tunjangan namun dibatalkan pembayarannya maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Selain itu, penghentian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus juga akan dilakukan apabila penerima berada pada 7 kategori berikut:

Baca Juga: GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024

  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun;
  3. Tidak lagi berstatus Guru Non ASN;
  4. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan;
  5. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  6. Dijatuhi pidana penjara; dan/atau
  7. Mendapat tugas belajar.

Baca Juga: PNS Awal Juli Terima Uang Makan Dari Sri Mulyani! Mohon Maaf, Golongan III dan IV Tidak Cair 100 Persen

Dalam hal pembatalan dan pemberhentian pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus Guru Non ASN didasarkan pada surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 10 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X