KLIK PENDIDIKAN – Simak syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II berikut ini.
TPG triwulan II akan segera dicairkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
TPG triwulan II sudah dijadwalkan akan segera dicairkan mulai pada bulan Juli 2024 mendatang.
Seperti namanya, pencairan TPG dijadwalkan setiap triwulan atau setiap 3 bulan sekali.
Jadwal tersebut tertuang dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 yang telah resmi berlaku hingga saat ini.
Dan perlu diketahui, untuk bisa mencairkan tunjangan tersebut, para guru harus bisa memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah terlebih dahulu.
Apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi, maka guru tidak akan mendapatkan TPG.
Sehingga, hanya guru-guru yang dapat memenuhi syarat pencairan tunjangan profesi guru yang akan menerima TPG ini.
Lalu spa saja syarat agar dapat menerima TPG? Cek di bawah ini.
Berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023, inilah syarat yang harus dipenuhi agar TPG bulan Juli bisa cair
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online