GURU-GURU HARUS TAHU! Inilah Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II pada Juli 2024

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 17:33 WIB
Berikut syarat pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II yang dijadwalkan cair pada Juli 2024. (kemenag.go.id)
Berikut syarat pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru triwulan II yang dijadwalkan cair pada Juli 2024. (kemenag.go.id)

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Baca Juga: TEMBUS RP12 JUTA! Segini Nominal Gaji PNS Yang Diumumkan BKN Dalam Skema Single Salary

Itulah syarat pencairan TPG sesuai aturan dari Mendikbud Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X