- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Baca Juga: TEMBUS RP12 JUTA! Segini Nominal Gaji PNS Yang Diumumkan BKN Dalam Skema Single Salary
Itulah syarat pencairan TPG sesuai aturan dari Mendikbud Nadiem Makarim.***