PNS Awal Juli Terima Uang Makan Dari Sri Mulyani! Mohon Maaf, Golongan III dan IV Tidak Cair 100 Persen

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:35 WIB
PNS awal Juli terima uang makan dari Sri Mulyani! mohon maaf, golongan III dan IV tidak cair 100 persen (Instagram @kemenkeuri)
PNS awal Juli terima uang makan dari Sri Mulyani! mohon maaf, golongan III dan IV tidak cair 100 persen (Instagram @kemenkeuri)

KLIK PENDIDIKAN - Pencairan tunjangan uang makan PNS jatah bulan Juni ini akan cair pada awal Juli mendatang.

Hal ini sudah menjadi ketetapan dalam PMK Nomor 110 Tahun 2010 terkait juknis pencairan uang makan PNS.

Sri Mulyani akan mencairkan uang makan PNS setiap sebulan sekali pada awal bulan selanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Wajib Hentikan Karir PPPK, Kontrak Kerja Tidak Dapat Diperpanjang Lagi! Aturannya Jelaskan Begini

Di mana uang makan PNS dicairkan sekali dalam sebulan dengan ketentuan besaran yang mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Uang makan mulai dicairkan pada bulan Februari untuk jatah bulan Januari, sehingga jatah bulan Juni ini cair pada Juli mendatang.

Besaran uang makan untuk PNS yang akan dicairkan Sri Mulyani sendiri memiliki nominal sebagai berikut ini:

Baca Juga: TEMBUS RP12 JUTA! Segini Nominal Gaji PNS Yang Diumumkan BKN Dalam Skema Single Salary

- PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp770.000/bulan.

- PNS Golongan III: Rp37.000/hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp814.000/bulan.

- PNS Golongan IV: Rp41.000/ hari × 1 bulan/22 hari kerja = Rp902.000/bulan.

Baca Juga: SELAMAT YA! 8 Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Telah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II

Uang makan dihitung berdasarkan jumlah kehadiran PNS dan daftar hari kerja saja.

Pada hitungan uang makan di atas, dihitung berdasarkan 1 bulan penuh PNS masuk kerja.

Jadi jika PNS tidak hadir bekerja maka uang makan yang diterima tidak sebesar hitungan di atas alias tidak penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, PMK Nomor 110 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X