Baca Juga: RESMI! Guru ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya di Sini
Lain dari golongan I dan II, PNS golongan III dan IV memiliki ketentuan lain perihal menerima besaran uang makan.
Meskipun hadir penuh sebulan pun, PNS golongan III dan IV tidak akan menerima nominal uang makan 100 persen.
Hal ini tertuang jelas dalam PMK Nomor 110 Tahun 2010, bawa uang makan PNS golongan III dan IV mendapatkan potongan PPh alias potongan pajaj penghasilan.
Uang makan PNS golongan III dan IV mendapatkan potongan PPh sebesar 15 persen dari nominal keseluruhan yang diterima.***