PNS Awal Juli Terima Uang Makan Dari Sri Mulyani! Mohon Maaf, Golongan III dan IV Tidak Cair 100 Persen

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 15:35 WIB
PNS awal Juli terima uang makan dari Sri Mulyani! mohon maaf, golongan III dan IV tidak cair 100 persen (Instagram @kemenkeuri)
PNS awal Juli terima uang makan dari Sri Mulyani! mohon maaf, golongan III dan IV tidak cair 100 persen (Instagram @kemenkeuri)

Baca Juga: RESMI! Guru ASN Kini Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Ikut PPG, Cek Syaratnya di Sini

Lain dari golongan I dan II, PNS golongan III dan IV memiliki ketentuan lain perihal menerima besaran uang makan.

Meskipun hadir penuh sebulan pun, PNS golongan III dan IV tidak akan menerima nominal uang makan 100 persen.

Hal ini tertuang jelas dalam PMK Nomor 110 Tahun 2010, bawa uang makan PNS golongan III dan IV mendapatkan potongan PPh alias potongan pajaj penghasilan.

Baca Juga: INILAH BEBERAPA JENIS LIBUR YANG DAPAT DIRASAKAN PARA ASN GURU DI INDONESIA, SALAH SATUNYA HANYA DIKHUSUSKAN BUAT PARA GURU

Uang makan PNS golongan III dan IV mendapatkan potongan PPh sebesar 15 persen dari nominal keseluruhan yang diterima.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, PMK Nomor 110 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X