Serentak Dibagikan Untuk PNS Seluruh Indonesia, Inilah Tunjangan Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani, Capai...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:02 WIB
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X