Serentak Dibagikan Untuk PNS Seluruh Indonesia, Inilah Tunjangan Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani, Capai...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:02 WIB
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)

- Nusa Tenggara Timur Rp19.000

- Kalimantan Barat Rp19.000

- Kalimantan Tengah Rp19.000

Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!

- Kalimantan Selatan Rp18.000

- Kalimantan Timur Rp19.000

- Kalimantan Utara Rp19.000

- Sulawesi Utara Rp19.000

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Batas Masa Kerja PNS Jabatan Manajerial, Bukan Hanya 60 Tahun, Melainkan...

- Gorontalo Rp19.000

- Sulawesi Barat Rp18.000

- Sulawesi Selatan Rp19.000

- Sulawesi Tengah Rp18.000

Baca Juga: Bukan Hanya 5 atau 6 Tahun, Nadiem Makarim Putuskan Syarat Usia Masuk TK, Minimal Berumur...

- Sulawesi Tenggara Rp19.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X