Serentak Dibagikan Untuk PNS Seluruh Indonesia, Inilah Tunjangan Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani, Capai...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 11:02 WIB
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)
Tabel tunjangan untuk PNS seluruh Indonesia dari Menkeu Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 Tahun 2023 dan setkab.go.id diedit dengan phonto)

- Sumatra Selatan Rp18.000

- Lampung Rp18.000

- Bengkulu Rp18.000

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Telah Diumumkan, Fresh Graduate Siap-siap Daftar!

- Bangka Belitung Rp18.000

- Banten Rp19.000

- Jawa Barat Rp19.000

- DKI Jakarta Rp19.000

Baca Juga: KEMBALI CAIR JULI 2024, TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI SEBESAR INI AKAN DITRANSFER KE REKENING TANPA ADA KETERLAMBATAN APABILA...

- Jawa Tengah Rp19.000

- D.I Yogyakarta Rp19.000

- Jawa Timur Rp19.000

- Bali Rp19.000

Baca Juga: Kabar Baik untuk Ayah Bunda, Menurut Nadiem Makarim Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk Kelas 1 SD dengan Syarat Berikut

- Nusa Tenggara Barat Rp19.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X