Cair Serentak Setiap Bulan, Segini Gaji PNS dan PPPK yang Ditetapkan Sri Mulyani, Kamu Bingung Mau Daftar CPNS Atau PPPK 2024 Bisa Pertimbangkan Gaji

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 07:48 WIB
Cair serentak setiap bulan, segini gaji PNS dan PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani, kamu yang bingung mau daftar CPNS atau PPPK 2024? bisa pertimbangkan lewat besaran upah  (kepriprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Cair serentak setiap bulan, segini gaji PNS dan PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani, kamu yang bingung mau daftar CPNS atau PPPK 2024? bisa pertimbangkan lewat besaran upah (kepriprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS dan PPPK ditetapkan Sri Mulyani akan cair setiap bulan di tanggal 1.

Jadwal pencairan gaji PNS, PPPK dan pensiunan ini sudah umum diketahui terutama bagi PNS dan PPPK yang bersangkutan.

Besaran gaji PNS dan PPPK yang rutin dibayarkan saat ini sudah mengacu pada peraturan terbaru tahun 2024.

Baca Juga: Guru Aceh Besar Bernapas Lega, Sertifikasi dan Honor Cair Jelang Idul Adha

Bagi kamu yang ingin daftar seleksi CASN tapi masih bingung mau daftar CPNS atau PPPK bisa melihat daftar gaji PNS dan PPPK terlebih dahulu.

Untuk memikirkan kira-kira lebih menguntungkan yang mana untuk terjun ke dunia ASN.

Pilih mendaftar seleksi CPNS kah? atau harus mendaftar seleksi PPPK tahun 2024?

Baca Juga: RESMI Ditetapkan NADIEM MAKARIM, PPDB 2024 2025 Wajib Gunakan 5 Model Seragam Sekolah Ini untuk Calon Peserta Didik

Yuk Intip besaran gaji antara PNS dan PPPK sebagai bahan pertimbangan untuk memilih mau daftar seleksi CPNS atau PPPK.

Gaji PNS

1. Gaji PNS Golongan I

Baca Juga: Selain Tidak Mendapatkan Gaji ke-13, Inilah Efek Lainnya Bagi PNS yang Cuti di Luar Tanggungan Negara

- Ia: Rp 1.685.700 s.d. Rp 2.522.600

- Ib: Rp 1.840.800 s.d. Rp 2.670.700

- Ic: Rp 1.918.700 s.d. Rp 2.783.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X