KLIK PENDIDIKAN - Inilah ketentuan pemberian uang makan lembur oleh Sri Mulyani bagi PNS.
Uang makan lembur tidaklah diberikan bagi PNS secara cuma-cuma.
Pastinya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sehingga PNS dapat memperoleh uang makan lembur dari Sri Mulyani.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Pertegas, Masa Kerja PPPK Tidak Hanya 5 Tahun Apalagi 1 Tahun, Tapi...
Lantas, apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS agar mendapatkan uang makan lembur? Simak artikel ini sampai selesai ya.
Selain uang makan dan uang lembur, PNS juga memperoleh uang makan lembur dari Sri Mulyani.
Ketentuannya sudah ditetapkan di dalam PMK No 49 Tahun 2023.
Nominal uang makan lembur bagi PNS setara dengan uang makan.
Dimana, PNS golongan I dan II memperoleh uang makan lembur sebesar Rp35 ribu per hari.
Sedangkan PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp37 ribu per hari.
Dan PNS golongan IV menerima uang makan lembur sebesar Rp41 ribu per hari.
Namun, uang makan lembur tidak diberikan begitu saja.
Baca Juga: Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Ditetapkan Tito Karnavian, Senin Pakai Seragam Ini!
Keputusan Sri Mulyani sudah bulat, uang makan lembur diberikan bagi PNS jika sudah menyelesaikan kerja lembur minimal selama dua jam secara berturut-turut.