KLIK PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juli mendatang.
Para calon siswa telah disibukkan dengan proses pendaftaran untuk melanjutkan tingkat pendidikan selanjutnya.
Selain proses pendaftaran yang kini cukup rumit, calon siswa tidak boleh lengah perihal persiapan seragam sekolah.
Seragam sekolah merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan sebelum menjalani tahun ajaran baru.
Aturan seragam sekolah telah diatur oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.
Aturan mengenai seragam sekolah telah disahkan oleh Nadiem Makarim 2 tahun lalu, hingga kini acuan perihal seragam sekolah masih berkiblat pada peraturan itu.
Baca Juga: Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Ditetapkan Tito Karnavian, Senin Pakai Seragam Ini!
Nadiem Makarim memuat aturan tentang penggunaan seragam sekolah yang dituangkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Selain penggunaan tentang model seragam sekolah, Nadiem Makarim juga menetapkan perihal atribut yang wajib digunakan.
Calon peserta didik baru wajib memperhatikan aturan mengenai seragam sekolah yang akan dibahas di bawah ini.
Berikut penggunaan seragam sekolah bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tingkat SMP.
Terdapat 5 model seragam sekolah untuk jenjang pendidikan SMP yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim: