RESMI Ditetapkan NADIEM MAKARIM, PPDB 2024 2025 Wajib Gunakan 5 Model Seragam Sekolah Ini untuk Calon Peserta Didik

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 07:29 WIB
Nadiem Makarim tetapkan aturan perihal penggunaan seragam sekolah bagi calon peserta didik jenjang SMP (ilustrasi/kolase smpbss.sch.id dan kemdikbud.go.id diedit dengan canva )
Nadiem Makarim tetapkan aturan perihal penggunaan seragam sekolah bagi calon peserta didik jenjang SMP (ilustrasi/kolase smpbss.sch.id dan kemdikbud.go.id diedit dengan canva )

KLIK PENDIDIKAN - Tahun ajaran baru 2024/2025 akan segera dimulai pada bulan Juli mendatang.

Para calon siswa telah disibukkan dengan proses pendaftaran untuk melanjutkan tingkat pendidikan selanjutnya.

Selain proses pendaftaran yang kini cukup rumit, calon siswa tidak boleh lengah perihal persiapan seragam sekolah.

Baca Juga: Seperti Apa Sistem Pembelajaran Inquiry Learning dan Project Based Learning pada PAUD, Simak Informasinya, Orang Tua Wajib Tahu!

Seragam sekolah merupakan salah satu komponen yang harus diperhatikan sebelum menjalani tahun ajaran baru.

Aturan seragam sekolah telah diatur oleh Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Aturan mengenai seragam sekolah telah disahkan oleh Nadiem Makarim 2 tahun lalu, hingga kini acuan perihal seragam sekolah masih berkiblat pada peraturan itu.

Baca Juga: Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Ditetapkan Tito Karnavian, Senin Pakai Seragam Ini!

Nadiem Makarim memuat aturan tentang penggunaan seragam sekolah yang dituangkan ke dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Selain penggunaan tentang model seragam sekolah, Nadiem Makarim juga menetapkan perihal atribut yang wajib digunakan.

Calon peserta didik baru wajib memperhatikan aturan mengenai seragam sekolah yang akan dibahas di bawah ini.

Baca Juga: Sertifikasi Mutasi dari Departemen Agama ke Dinas Pendidikan? Begini Tanggal Pencairan TPG, Syarat dan Pengajuannya…

Berikut penggunaan seragam sekolah bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan tingkat SMP.

Terdapat 5 model seragam sekolah untuk jenjang pendidikan SMP yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X