KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tahu, bahwa masa kerja tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja.
Setelah disahkan UU ASN 2023, masa kerja untuk PPPK kini resmi diperpanjang tanpa pengajuan.
Jika masa kerja dalam UU Cipta Kerja bersifat kontrak 5 tahun, kini sudah lagi.
Sebab, tidak akan lagi ada istilah pada masa kerja PPPK setelah UU ASN 2023.
Masa kerja PPPK yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sudah disetarakan dengan PNS.
Adapun ketentuan masa kerja PPPK tanpa kontrak adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN, Begini Tata Cara Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan