Tidak Lagi Diatur dalam UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Tetapkan Masa Kerja PPPK hingga Hak Setara PNS

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 06:53 WIB
Presiden Jokowi tidak lagi mengatur soal masa kerja untuk PPPK dalam UU Cipta Kerja. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)
Presiden Jokowi tidak lagi mengatur soal masa kerja untuk PPPK dalam UU Cipta Kerja. (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus tahu, bahwa masa kerja tidak lagi diatur dalam UU Cipta Kerja.

Setelah disahkan UU ASN 2023, masa kerja untuk PPPK kini resmi diperpanjang tanpa pengajuan.

Jika masa kerja dalam UU Cipta Kerja bersifat kontrak 5 tahun, kini sudah lagi.

Baca Juga: Full Senyum! Menkeu Sri Mulyani Siapkan 3 Bonus Ini bagi PNS, Golongan I dan II Bakal Terima Sebesar Rp…

Sebab, tidak akan lagi ada istilah pada masa kerja PPPK setelah UU ASN 2023.

Masa kerja PPPK yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi sudah disetarakan dengan PNS.

Adapun ketentuan masa kerja PPPK tanpa kontrak adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN, Begini Tata Cara Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial 

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X