Cair Serentak Setiap Bulan, Segini Gaji PNS dan PPPK yang Ditetapkan Sri Mulyani, Kamu Bingung Mau Daftar CPNS Atau PPPK 2024 Bisa Pertimbangkan Gaji

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 16 Juni 2024 | 07:48 WIB
Cair serentak setiap bulan, segini gaji PNS dan PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani, kamu yang bingung mau daftar CPNS atau PPPK 2024? bisa pertimbangkan lewat besaran upah  (kepriprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Cair serentak setiap bulan, segini gaji PNS dan PPPK yang ditetapkan Sri Mulyani, kamu yang bingung mau daftar CPNS atau PPPK 2024? bisa pertimbangkan lewat besaran upah (kepriprov.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

Baca Juga: Selain Gaji Ke-13, PNS Bisa Mendapatkan Uang Tambahan dengan Syarat Ini, Menkeu Sri Mulyani Akan Salurkan Nominalnya Sebesar Rp…

17. XVII Rp. 4.462.500 s.d. 7.329.000

Itulah besaran gaji PNS dan PPPK yang saat ini. Nominal tersebut dapat berubah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Besaran gaji PNS dan PPPK inj masih di luar dari tunjangan-tunjangan yang merupakan bonus dan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Wahai PNS seIndonesia! Sri Mulyani Berbaik Hati Tetapkan Kenaikan Pada Uang Lembur 2024, Besarannya Jadi Rp..

Jadi, setelah melihat nominal gaji. Mau mendaftar seleksi CPNS atau PPPK?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024, PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X