KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah PPPK makin sejahtera, sebab bagi pegawai dengan riwayat pendidikan S1 terima gaji capai Rp5 jutaan per bulan di tahun 2024.
PPPK resmi mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, sehingga angka penghasilan yang didapat oleh pegawai dengan riwayat pendidikan S1 tembus Rp5 jutaan per bulan.
Gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi dan diatur di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Lantas, berapakah besaran gaji PPPK lulusan S1 sesuai Perpres No 11 Tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.
Di sini diulas mengenai besaran gaji PPPK yang resmi naik 8 persen sesuai peraturan terbaru.
Dan berikut rincian gaji PPPK lulusan S1 atau golongan IX berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:
Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600
Masa kerja 2 tahun: Rp3.304.400
Masa kerja 4 tahun: Rp3.408.500
Masa kerja 6 tahun: Rp3.515.900
Masa kerja 8 tahun: Rp3.626.600
Masa kerja 10 tahun: Rp3.740.800