Makin Sejahtera! PPPK Lulusan S1 Terima Gaji Capai Rp5 Jutaan per Bulan

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 06:07 WIB
Berikut ulasan mengenai besaran gaji PPPK lulusan S1 pasca resmi naik 8 persen (bandung.go.id)
Berikut ulasan mengenai besaran gaji PPPK lulusan S1 pasca resmi naik 8 persen (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah PPPK makin sejahtera, sebab bagi pegawai dengan riwayat pendidikan S1 terima gaji capai Rp5 jutaan per bulan di tahun 2024.

PPPK resmi mendapatkan kenaikan gaji 8 persen, sehingga angka penghasilan yang didapat oleh pegawai dengan riwayat pendidikan S1 tembus Rp5 jutaan per bulan.

Gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi dan diatur di dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Jangan Lupa Bersyukur ya, Melalui UU No 20 Tahun 2023, Pemerintah Berikan 7 Hak Ini Untuk ASN, Poin D Bikin PPPK Makin Bahagia

Lantas, berapakah besaran gaji PPPK lulusan S1 sesuai Perpres No 11 Tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai.

Di sini diulas mengenai besaran gaji PPPK yang resmi naik 8 persen sesuai peraturan terbaru.

Dan berikut rincian gaji PPPK lulusan S1 atau golongan IX berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:

Baca Juga: Akhirnya Kemenkeu Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji Terbaru PNS Golongan IV, Tertinggi Tembus Rp6,3 Juta

Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600

Masa kerja 2 tahun: Rp3.304.400

Masa kerja 4 tahun: Rp3.408.500

Masa kerja 6 tahun: Rp3.515.900

Masa kerja 8 tahun: Rp3.626.600

Masa kerja 10 tahun: Rp3.740.800

Baca Juga: Cair Bertahap di Bulan Februari 2024! Besaran Rapel Kenaikkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III IV Capai Rp...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Perpres no 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X