Cair Bertahap di Bulan Februari 2024! Besaran Rapel Kenaikkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I II III IV Capai Rp...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 05:55 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS golongan I hingga IV segera terima rapel kenaikkan gaji bulan Januari dari Februari 2024 yang cair mulai tanggal 1 Februari 2024 (taspen.co.id)
Ilustrasi Pensiunan PNS golongan I hingga IV segera terima rapel kenaikkan gaji bulan Januari dari Februari 2024 yang cair mulai tanggal 1 Februari 2024 (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Syukur Alhamdulillah, jadwal pembayaran rapel kenaikkan gaji Pensiunan PNS golongan I hingga IV telah ditetapkan pemerintah. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapakan jadwal pembayaran rapel kenaikkan gaji Pensiunan PNS bulan Januari dan Februari 2024 disalurkan mulai 1 Februari 2024. 

Perlu diketahui bahwa pembayarannya dilakukan secara berkala sehingga akan ada perbedaan jadwal pembayaran pensiun satu dengan pensiun lainnya.

Baca Juga: Jangan Iri Sama PNS Jabatan Fungsional, UU ASN No 20 Tahun 2023 Kasih Usia Pensiun Bukan 58 atau 60 Tahun, Melainkan Sampai...

Sama halnya dengan gaji pokok, rapel kenaikkan gaji Pensiunan PNS golongan I hingga IV akan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Bapak ibu Pensiunan PNS di seluruh Indonesia patut berbahagia karena nominal rapel kenaikkan gaji januari dan Februari 2024 sangat besar. 

Ini tentu saja memungkinkan para Pensiunan untuk menerima penghasilan lebih tinggi di luar pensiun pokok yang diterima awal Februari 2024 lalu. 

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Rapel Kenaikkan Gaji Pensiunan PNS Cair Bertahap di Bulan Februari 2024, Segini Besarannya

Berikut Klik Pendidikan hadirkan estimasi besaran rapel kenaikkan gaji Pensiunan PNS yang akan disalurkan secara bertahap antara lain: 

- Golongan I akan terima kekurangan gaji sebesar Rp187.300 sampai Rp241.800

- Golongan II akan terima kekurangan gaji sebesar Rp187.300 sampai Rp343.800

Baca Juga: Gapok Golongan Tertinggi PPPK Lebih Besar Dibanding PNS, Rupanya Segini Nominal Gaji Terbaru PPPK Sesuai Perpres 11 Tahun 2024, Ternyata...

- Golongan III akan terima kekurangan gaji sebesar Rp187.300 sampai Rp431.800

- Golongan IV akan terima kekurangan gaji sebesar Rp187.300 sampai Rp531.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X