KLIK PENDIDIKAN - Intip gaji terbaru PPPK yang dimuat dalam Perpres 11 Tahun 2024, rupanya gapok golongan tertinggi PPPK lebih besar dibanding dengan PNS.
Golongan PNS dan PPPK memiliki kategori yang berbeda, dalam Perpres 11 Tahun 2024, tingkat PPPK terdiri dari golongan I hingga XVII.
Sedangkan untuk golongan PNS sendiri berbeda dengan PPPK. Golongan PNS terdiri dari I hingga IV, namun disetiap golongannya terdapat tingkatan lagi berupa golongan tingkat A hingga E.
Namun ada hal yang menarik jika dibandingkan antara PPPK dan PNS, yakni rupanya gapok (gaji pokok) golongan tertinggi PPPK lebih besar dibanding dengan tingkat tertinggi di PNS.
Jika tingkat tertinggi PPPK yakni golongan XVII mendapatkan gapok senilai Rp7.329.00 / bulan.
Sedangkan tingkat tertinggi PNS yakni golongan IV E hanya mendapat gapok sebesar Rp6.373.200/bulan.
Gapok tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden terbaru yakni Perpres 11 Tahun 2024 untuk gaji PPPK, dan Perpres 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS.
Adapun tabel gaji bagi PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024 untuk golongan l hingga XVII diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Gaji PPPK Golongan I - IV
- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
2. Gaji PPPK Golongan V - VIII
- Golongan V : Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI : Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII : Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII : Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Baca Juga: Hati-Hati Tukin PNS Bisa Langsung Dipotong 25 Persen,UU ASN No 20 Tahun 2023 Jelaskan Kewajiban ASN
3. Gaji PPPK Golongan IX - XII
- Golongan IX : Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X : Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI : Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII : Rp3.627.500 - Rp5.957.800