KLIK PENDIDIKAN - PNS resmi akan menerima kenaikan gaji, karena Jokowi telah memberikan daftar lengkap nominal gaji.
Daftar nominal kenaikan gaji tersebut dirincikan bagi PNS dari golongan I a hingga IV e dalam peraturan perundang-undangan.
Dimana nominal kenaikan gaji PNS tersebut ditandatangani oleh Jokowi dalam Peraturan Presiden yang telah terbit pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dengan resmi diundangkannya Peraturan Presiden yang mengatur nominal kenaikan gaji bagi PNS maka sudah dapat diterimakan.
Sesuai dengan UU APBN 2024, bahwa nominal kenaikan gaji tersebut, akan menjadi hak PNS terhitung sejak 1 Januari 2024.
Oleh karena itu PNS golongan I a hingga IV e akan menerima nominal kenaikan gaji tersebut melalui sistem rapel.
Dimana selisih dari nominal gaji yang diterima sebelum kenaikan gaji sejak Januari 2024, akan diberikan saat diberlakukan kenaikan gaji.
Peraturan Presiden yang telah Jokowi tandatangani tersebut adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian dari nominal kenaikan gaji PNS dari golongan I a hingga IV e yang telah resmi diterbitkan oleh Jokowi, yaitu:
1. PNS golongan I