PNS RESMI TERIMA KENAIKAN GAJI! INILAH DAFTAR LENGKAP NOMINAL DARI GOLONGAN I A HINGGA IV E, YAKNI RP...

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 22:25 WIB
Inilah daftar lengkap nominal kenaikan gaji PNS dari golongan I a hingga IV e (bawaslu.go.id)
Inilah daftar lengkap nominal kenaikan gaji PNS dari golongan I a hingga IV e (bawaslu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS resmi akan menerima kenaikan gaji, karena Jokowi telah memberikan daftar lengkap nominal gaji.

Daftar nominal kenaikan gaji tersebut dirincikan bagi PNS dari golongan I a hingga IV e dalam peraturan perundang-undangan.

Dimana nominal kenaikan gaji PNS tersebut ditandatangani oleh Jokowi dalam Peraturan Presiden yang telah terbit pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga: INILAH KUTIPAN LANGSUNG DARI TASPEN MENGENAI KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS DAN PENCAIRAN GAJI JANUARI 2024, SIMAK!

Dengan resmi diundangkannya Peraturan Presiden yang mengatur nominal kenaikan gaji bagi PNS maka sudah dapat diterimakan.

Sesuai dengan UU APBN 2024, bahwa nominal kenaikan gaji tersebut, akan menjadi hak PNS terhitung sejak 1 Januari 2024.

Oleh karena itu PNS golongan I a hingga IV e akan menerima nominal kenaikan gaji tersebut melalui sistem rapel.

Baca Juga: Gaji PPPK Terbaru Resmi Dirilis, Intip Besaran Golongan IV yang Tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Dimana selisih dari nominal gaji yang diterima sebelum kenaikan gaji sejak Januari 2024, akan diberikan saat diberlakukan kenaikan gaji.

Peraturan Presiden yang telah Jokowi tandatangani tersebut adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional: Presiden Jokowi Teken Keputusan Baru, Berakhir di Usia...

Berikut rincian dari nominal kenaikan gaji PNS dari golongan I a hingga IV e yang telah resmi diterbitkan oleh Jokowi, yaitu:

1. PNS golongan I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari

Sumber: Perpres Nomor 10 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X