Gaji PPPK Terbaru Resmi Dirilis, Intip Besaran Golongan IV yang Tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024

photo author
Fawaizul Faidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 21:45 WIB
Inilah gaji PPPK terbaru bagi golongan IV yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Ilustrasi - sulselprov.go.id)
Inilah gaji PPPK terbaru bagi golongan IV yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Ilustrasi - sulselprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Berikut adalah besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru golongan IV, yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini memuat besaran gaji PPPK terbaru yang merupakan kenaikan 8 persen terhadap gaji sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut akan diberlakukan pada tahun ini, di mana para pegawai menerima besaran sesuai pada aturan baru.

Baca Juga: Dear PNS! Jangan Lupa 9 Kewajiban Berikut Sesuai Amanat PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Begini Rinciannya

Seperti yang diketahui, pemerintah menaikkan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Besaran pada aturan baru ini dapat segera diterima para pegawai apabila satuan kerja telah mengajukan pembayaran gaji pokok baru ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Adapun, tabel gaji pokok baru PPPK golongan IV berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG), adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIId Masa Kerja 0 sampai 20 Tahun Resmi Naik 8 Persen, Nominalnya Menjadi Rp..

Tabel Gaji PPPK Terbaru Golongan IV:

- Masa kerja 3-4 tahun adalah Rp2.299.800

- Masa kerja 5-6 tahun adalah Rp2.372.300

- Masa kerja 7-8 tahun adalah Rp2.447.000

- Masa kerja 9-10 tahun adalah Rp2.524.000

- Masa kerja 11-12 tahun adalah Rp2.603.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenkeu.go.id, Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X