Daftar Gaji PPPK Terbaru Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tertinggi Sampai Rp 7,3 Juta

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Selasa, 6 Februari 2024 | 20:39 WIB
Terungkap, daftar gaji PPPK terbaru yang dirinci dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024 (Instagram @pemkab.solok diedit dengan PicCollage)
Terungkap, daftar gaji PPPK terbaru yang dirinci dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024 (Instagram @pemkab.solok diedit dengan PicCollage)

KLIK PENDIDIKAN - Sujud Syukur, pemerintah tidak hanya menaikan gaji PNS TNI Polri tetapi juga berlaku bagi PPPK.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK turut merasakan adanya kenaikan gaji dari pemerintah sebesar 8 persen.

Besaran kenaikan gaji PPPK ini rinciannya telah tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang telah disahkan Pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia Batas Usia Pensiun Terbaru Menurut UU ASN 2023

Setelah mengalami kenaikan gaji 8 persen, ternyata tertinggi untuk gaji PPPK bisa mencapai hingga Rp7.329.000 bagi golongan XVII.

Sedangkan terendah yaitu golongan I bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.900.000.

Berikut ini daftar gaji PPPK terbaru menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

1. Golongan I : Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan II B Secara Lengkap Menurut Masa Kerja Pasca Diterbitkannya PP Nomor 5 Tahun 2024

2. Golongan II : Rp2.116.900-Rp3.071.200.

3. Golongan III :  Rp2.206.500-Rp3.201.200.

4. Golongan IV :  Rp2.299.800-Rp3.336.600.

5. Golongan V :  Rp2.511.500-Rp4.189.900.

6. Golongan VI : Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Baca Juga: UMK Berau Tahun 2024 Tertinggi di Kaltim, Kenaikan 4,26 Persen Jadi Segini…

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X