KLIK PENDIDIKAN - Sujud Syukur, pemerintah tidak hanya menaikan gaji PNS TNI Polri tetapi juga berlaku bagi PPPK.
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK turut merasakan adanya kenaikan gaji dari pemerintah sebesar 8 persen.
Besaran kenaikan gaji PPPK ini rinciannya telah tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang telah disahkan Pemerintah.
Baca Juga: Ini Dia Batas Usia Pensiun Terbaru Menurut UU ASN 2023
Setelah mengalami kenaikan gaji 8 persen, ternyata tertinggi untuk gaji PPPK bisa mencapai hingga Rp7.329.000 bagi golongan XVII.
Sedangkan terendah yaitu golongan I bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.900.000.
Berikut ini daftar gaji PPPK terbaru menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
1. Golongan I : Rp1.938.500-Rp2.900.900.
2. Golongan II : Rp2.116.900-Rp3.071.200.
3. Golongan III : Rp2.206.500-Rp3.201.200.
4. Golongan IV : Rp2.299.800-Rp3.336.600.
5. Golongan V : Rp2.511.500-Rp4.189.900.
6. Golongan VI : Rp2.742.800-Rp4.367.100.
Baca Juga: UMK Berau Tahun 2024 Tertinggi di Kaltim, Kenaikan 4,26 Persen Jadi Segini…